Pertumbuhan Kebijakan Tenaga serta Peran Tenaga Terbarukan di Indonesia Dikala Ini
Dengan meningkatnya kebutuhan tenaga buat pembangunan nasional, tahun 1981 pemerintah menerbitkan Kebijakan Universal Bidang Tenaga supaya pengelolaan tenaga Indonesia bisa dikelola jadi lebih baik. Tetapi, kebijakan tenaga nasional yang sudah dikeluarkan pada dikala itu masih belum menciptakan pergantian buat menggapai keadaan dimana zona tenaga nasional bisa berkepanjangan. Sampai dikala ini tenaga di Indonesia masih tergantung pada sumber tenaga konvensional, sebaliknya pemanfaatan tenaga terbarukan masih terbilang rendah. Perihal ini diakibatkan sebab kasus implementasi, koordinasi serta belum terdapatnya payung regulasi buat menunjang pengembangan tenaga terbarukan di Indonesia. Saat sebelum menelaah Rancangan Undang- undang Tenaga Baru Terbarukan( RUU EBT), terdapat baiknya kita mengenali latar balik serta pertumbuhan kebijakan tenaga nasional sampai dikala ini.
Peran KEN, RUEN, serta RUED dalam Pengembangan Tenaga Terbarukan kebijakan energi nasional
Buat menanggulangi kasus zona tenaga di Indonesia atas dasar Undang- Undang No 30 tahun 2007 tentang Tenaga, pemerintah bersama DPR- RI mengamanatkan penataan Kebijakan Tenaga Nasional( KEN) yang jelas serta terukur bagaikan pedoman dalam pengelolaan tenaga nasional dengan prinsip berkeadilan, berkepanjangan, serta berwawasan area guna terciptanya kemandirian tenaga serta ketahanan tenaga nasional.[1] Kebijakan Tenaga Nasional( KEN) dirancang serta diformulasikan oleh Dewan Tenaga Nasional( DEN) serta lewat persetujuan DPR- RI, Kebijakan Tenaga Nasional( KEN) diresmikan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2014.
KEN menargetkan pemanfatan tenaga baru serta terbarukan( EBT) paling tidak menggapai 23% dari bauran tenaga primer nasional pada tahun 2025 serta menggapai 31% pada tahun 2050.[4] Sayangnya, pengembangan Tenaga Baru serta Terbarukan( EBT) di Indonesia sangat lelet, sampai tahun 2019 kedudukan Tenaga Baru serta Terbarukan( EBT) baru menggapai 9, 15% dari total mengkonsumsi tenaga nasional. Perihal ini diakibatkan oleh bermacam aspek, salah satunya merupakan kesenjangan kebijakan serta regulasi di Indonesia.
Undang- Undang No 30 tahun 2007 pula mengamanatkan penataan Rencana Universal Tenaga Nasional( RUEN) serta Rencana Universal Tenaga Wilayah( RUED) hingga dengan 2050 demi menunjang implementasi KEN. Pada Peraturan Presiden( Prepres) No 22 Tahun 2017, RUEN jadi kebijakan serta penjabaran rencana penerapan Kebijakan Tenaga Nasional pemerintah pusat yang bertabiat lintas zona buat mewujudkan kemandirian serta ketahanan tenaga dalam menunjang pembangunan nasional secara berkepanjangan.[6] RUEN sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada bertepatan pada 2 Maret 2017.
Tidak hanya itu, KEN serta RUEN pula berperan bagaikan acuan dalam penataan RUED. RUED ialah kebijakan pemerintah wilayah, baik di tingkatan provinsi( RUED- P) ataupun kabupaten/ kota( RUED- K) guna menunjang pencapaian target dari RUEN.[7] RUED jadi pedoman pengembangan tenaga wilayah jangka panjang serta berkepanjangan dengan memaksimalkan kemampuan tenaga di tiap- tiap wilayah sampai tahun 2050 mendatang.[8] RUED wajib memperoleh persetujuan dari DPRD setelah itu diresmikan lewat Perda. RUEN serta RUED idealnya pula dijadikan pedoman untuk perencanaan sub- sektor tenaga semacam Rencana Pengelolaan Migas Nasional serta Rencana Universal Kelistrikan Nasional.
Baca Juga : 6 Panduan Sukses Belajar Daring untuk Siswa serta Mahasiswa
Landasan Hukum serta Pertumbuhan Penataan Perda RUED Provinsi Tahun 2020
Ada 4 landasan hukum yang jadi dasar dalam penataan RUED. Awal, Undang- Undang No 30 Tahun 2007 tentang Tenaga, Pasal 18, Ayat( 1) yang berbunyi,“ Pemerintah Wilayah menyusun RUED dengan mengacu pada RUEN sebagaimana diartikan dalam Pasal 17 ayat( 1)”. Kedua, Peraturan Presiden No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan RUEN, Pasal 16, Ayat( 1) yang berbunyi“ Pemerintah Provinsi menyusun rancangan RUED Provinsi dengan mengacu pada RUEN”. Lebih lanjut, dalam Pasal 17, Ayat( 1), yang berbunyi“ RUED Provinsi diresmikan sangat lelet satu tahun sehabis RUEN diresmikan”. Ketiga, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Tenaga Nasional. Keempat, Peraturan Presiden No 22 Tahun 2017 tentang RUEN, Pasal 3, Ayat( 2) RUEN sebagaimana diartikan dalam Pasal 2 berperan bagaikan pedoman untuk pemerintah provinsi buat menyusun RUED Provinsi.